Anallisis Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pasien.Menurut Undang-Undang kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang hak kesehatan di puskesmas Desa Cikayas dan untuk mengetahui pelayanan kesehatan berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Kesehatan tentang pemberian pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif yakni pihak puskesmas memberikan edukasi terhadap pasien mengenai informasi jika melakukan tindakan medis, resiko serta penanggulangannya dan perlindungan hukum represif yakni dalam hal pasien merasa dirugikan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap pihak puskesmas. Ganti rugi akan dibicarakan melalui proses mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ditemukan jalan keluar, pasien berhak menempuh jalur hokum yang disediakan